Selasa, 12 April 2022

Pekerjaan Pengacara Pajak

Pekerjaan pengacara pajak tersedia di bidang bisnis, pendapatan, properti, perkebunan, dan pajak internasional. Selain gelar yang tepat dalam hukum perpajakan, pengalaman juga penting. Sementara

sebagian besar pengacara pajak di AS memiliki praktik pribadi, beberapa pengacara bekerja sebagai penasihat dan jaksa atas nama pemerintah. 

Pengacara pajak juga penasihat untuk klien mereka. Mereka harus memiliki pengetahuan yang luas tentang undang-undang perpajakan yang rumit mengenai bidang spesialisasi mereka yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman bertahun-tahun. Karena alasan inilah sebagian besar firma hukum besar yang mengkhususkan diri di bidang perpajakan mempekerjakan pengacara dengan setidaknya 2-3 tahun pengalaman. Pengacara muda yang baru lulus dari sekolah hukum pertama-tama harus mulai bekerja sebagai magang, kemudian naik tangga melalui pengalaman yang berkembang dan bercabang ke memilih pengacara hebat praktik pribadi mereka sendiri jika mereka mau.

Bidang pengacara pajak internasional berkembang pesat. Dengan perbatasan negara menjadi lebih keropos dan outsourcing dan e-commerce menjadi norma, calon pengacara pajak sekarang harus dapat mengambil undang-undang pajak negara selain dari miliknya sendiri.

Sebagian besar perusahaan mengiklankan pengacara dengan keterampilan menulis yang baik, kemampuan bernegosiasi, dan kemampuan untuk berinteraksi dengan manajemen dan staf perusahaan klien. Juga penting bahwa dia harus menjadi anggota Asosiasi Pengacara jika dia menginginkan praktik pekerjaan pengacara hukum swasta yang kredibel. Selain itu, ia harus terampil dalam perencanaan dan pemberian nasihat pajak.

Pekerjaan seorang pengacara pajak penuh dengan tantangan. Kasus pidana mengenai pajak melibatkan kejahatan kerah putih seperti penipuan, tetapi tidak melelahkan seperti mencoba kejahatan keji seperti pembunuhan. Pekerjaan itu membutuhkan kepala keuangan yang baik, pengetahuan tentang hukum, dan kemampuan untuk melakukan tawar-menawar yang sulit dengan pihak oposisi.

0 komentar:

Posting Komentar